SMP
N 1 PAYA BAKONG MENSYAHKAN PUNGLI
“KANKANGI PERMENDIKNAS (37/2010) & PERMENDIKNAS (51/2011)”
Aceh Utara, habaRAKYAT
MUSLIM, S.Pd
Kepsek SMP N 1 Paya Bakong
|
Larangan pungutan terhadap sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama, merupakan bukti komitmen Pemerintah terkait
Wajib belajar 9 Tahun untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukti komitmen
tersebut merupakan cerminan pemerintah yang melarang apapun bentuk pungutan guna
Peningkatan mutu pendidikan secara umum di Indonesia. Kementerian
Pendidikan dan kebuduyaan Republik
Indonesia merubah Misinya dari WB9Thn (Wajib belajar 9 Tahun) menjadi WB9ThnYBM
(Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu),
dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan dimata dunia Internasional dan hal
ini pun terkait harapan yang diinginkan Presiden Republik Indonesia Susilo bambang Yudhiyono Pendidikan yang
bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan Kompetitif
sesuai dengan Visi Kementerian Pendidikan nasional Tahun 2025.Untuk mewujudkan
visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan
oleh semua pihak.
Intruksinya
benar-benar fakta dengan ditambahnya alokasi Dana BOS untuk tahun 2012 ini, dengan
Implemntasi-implementasi yang positif tentunya diharapkan Penerapan Gratis
Tanpa Pungutan untuk jenjang pendidikan 9 tahun. Oleh Sebab itu 8 Kriteria yang diterapkan
Kemendikbud ini menjadi Pondasi buat sekolah-sekolah yang berprestasi dengan
akreditasi dan Status sekolah dengan diimbanginya Badget anggaran yang di
kelola. Dengan penerapan secara menyeluruh se-Indonesia, Nasional baik
Kabupaten maupun Kota PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Delapan
Kriteria yang diterapkan ke sekolah merupakan tolak ukur Mutu Pendidikan yang
diserap melalui sekotor Pemerintahan Kabupaten atau Kota Madaya dan dana
perimbangan dari Pemerintah provinsi dan Pusat.
Salah
satu sekolah di Aceh Utara yang paling terdalam disudut pinggiran Aceh Utara
sebelah timur lintang selatan, yaitu SMP Negeri 1 Paya Bakong merupakan satu-satunya sekolah yang letak georafisnya cukup jauh dari pusat kota,
jarak lokasi menuju keskolah memakan waktu 30 Menit lamanya, kurang lebih 25 Km
dari jalan Negara Medan banda- Aceh, yang berpenghuni lumayan banyak Peserta
didiknya diantara sekolah-sekolah lainnya di kabupaten Aceh Utara, Jumlah
Muridnya berdasarkan Doc. Tim manajemen BOS Pusat tahun 2011
(September-Desember) sejumlah 672 Murid
dengan jumlah anggaran Rp.383.040.000,- dimana pada saat itu Alokasi persiswa
untuk tahun 2011 kabupaten Rp.570.000/siswa/tahun , semenatara itu untuk tahun
2012 Rp. 710.000,- /siswa .
Jumlah
Ruang belajar yang ada disekolah itu sebanyak 22 Rombel Keseluruhannya, terdiri dari untuk
kelas satu 8 Ruang belajar, Untuk kelas dua 7 Rombel dan untuk Kelas tiga 7
Ruang belajar.
ZURAIDA FATMI S.Pd
Guru Kesiswaan/ SMP N 1 Paya Bakong
|
Sementara
itu jumlah siswa SMP N 1 paya Bakong untuk Tahun 2012 ini (januari- maret/tahap
I=2012) sebanyak 696 orang dengan alokasi dana yang
dikucurkan sebanyak Rp.494.160.000,- Terlihat perubahan yang cukup
signifikan antara akhir tahun 2011 sampai dengan awal tahun 2012 perubahan data
jumlah siswa mencapai 24 orang bertambah kurun waktu 3 bulan.
Saat
tim mengunjungi sekolah SMP N 1 paya Bakong, terlihat beberapa oknum guru yang
etikanya kurang terpuji. Dan juga terlihat beberapa oknum guru disekolah itu
sombong serta angkuh ketika dikonfirmasi. Ironisnya sekolah yang banyak Peserta
didiknya ini, dua kali mengunjungi dua kali ditemukan Tugas dan tanggung jawab
sekolah tidak terlaksana dengan baik. Yaitu Tidak memasang Papan Format BOS K1, Papan pengumuman yang boleh dan yang tidak
boleh mempergunakan dana BOS, dan papan pengumuman lainnya. Ironisnya Spanduk Gratis/ dan Bebas Pungutan
disekolah itu dipasang tetapi pelaksanaannya tidak demikian, bahkan Sekolah
yang letaknya 25 Km jauh dari jalan negara Medan –Banda Aceh ini, terkait Kotak
Pengaduan layanan Masyarakat disekolah itu tidak ada. Pimpinan sekolah tersebut MUSLEM S.Pd, saat dikonfirmasi diruang
kerjanya belum lama ini muslem mengatakan “terkait
Tugas dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Dana BOS seperti Papan Pengumuman
disekolah kami ini tidak memasangnya. Kami hanya menjelaskan pada rapat saja” ujar
muslem didampingi guru bidang kesiswaan ZURAIDA
FATMI S.Pd disekolah SMP
N 1 paya Bakong. Muslim juga menambahkan bahwa saat ini jumlah siswa miskin
disekolahnya mencapai 70 %. Terkait dengan Dukungan Sarana&Prasarana
disekolah nya sudah mencukupi, tinggal lagi unit Pararel Dayah Bani yang belum
sempat terealisasikan. Muslem juga mengomentari soal pungli disekolahnya “Yang jelas Pungutan itu saat dilaksanakan,
bukan dimasa saya, sebelum saya penetapan itu dilaksanakan. Terkait uang Maulid
ini merupakan kesepakatan bersama tetapi kami tidak memberitahukan kepada wali
murid secara tertulis, dan tidak ada kesepakatan bersama orang tua wali murid
masing-masing” Ujar kepsek SMP N 1 Paya Bakong Muslem, S.Pd
Terkait
Bantuan Siswa Misikin (BSM) SMP N 1 paya Bakong, Zuraida mengatakan Siswa yang
mendapatkan bantuan hanya 95 Orang, tidak dapat menjelaskan secara rinci
perkelasnya. Terkait bantuan Anak yatim SMP N 1 Paya Bakong berdasarkan data
2011 terdapat 107 org. Terkait dengan
uang Kas Kelas dan uang Gorden zuraida mengatakan “ Ini kami minta dan membuat kesepakatan bersama disaat rapat osis.
Akan tetapi memang kami tidak meminta persetujuan dari pihak wali murid atau
orang tua peserta didik kami” ujar guru bidang kesiswaan SMP N 1 Paya
Bakong. Dan memanggil salah satu guru
yang menginformasikan kepada kami.
Saat
kami konfirmasi salah satu siswi yang tak dinginkan menyebutkan namanya
menyatakan “Sekolah memang meminta uang
kepada kami, yaitu uang Gorden dan perlengkapan lainnya, dana Kas sekolah
sebesar Rp. 10.000,- diminta pada saat pertama masuk kelas atau naik kelas awal
tahun ini” ujar salah satu siswi yang menambahkan juga pihak sekolah
meminta uang maulid nabi dan uang perpisahan.
Terkait
informasinya yang diterima pihak Tim, bahwa sekolah tersebut telah melakukan
pungutan uang perpisahaan Rp. 5000,- / siswa untuk kelas VII dan Kelas VIII.
Kemudian
yang baru-baru ini dikutip uang maulid
Rp. 5000/ siswanya dan terakhir adanya uang Gorden dan uang pembelian
perlengkapan kelas lainnya sebesar Rp. 10.000,- persiswanya.
Sungguh
luar biasa sekolah dikampung ini disamping berani menghalalkan uang pungutan
dari siswa, sekolah ini pun pandai mengelola uang BOS yang tidak transparan.
Semenatar itu apak pemerintah Kabupaten Aceh utara, melalui dinas Pendidikan
dan pemuda Olah raga ini hanya tutup mata, dimana ketua manajemen BOS Aceh utara
belum lama ini mengutuk keras pungli yang dilakukan sekolah dan akan segera
menindak lanjuti, Sanksi yang berwenang dari Kadis DIKPORA Aceh Utara ini,
dinantikan oleh segenap masyarakat luas. (Chandra_hbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar