Senin, 11 Juni 2012

SMP N 1 PAYA BAKONG RESAHKAN WARGA PAYA BAKONG & SEKITARNYA

SMP N 1 PAYA BAKONG MENSYAHKAN PUNGLI

“KANKANGI PERMENDIKNAS (37/2010) & PERMENDIKNAS (51/2011)”

Aceh Utara, habaRAKYAT

Terlihat beberapa Jendela dari sekolah ini yang pecah, dan tidak terlihat Sikap Kepedulian dan padahal dalam Anggaran BOS dapat dialokasikan, Tidak hanya itu Sejumlah Murid dan beberapa guru mengakui bahwa adanya Pengutipan uang gorden yang diminta oleh murid/ peserta didik, dengan tujuan uang tersebut adalh uang buat kebutuhan sekolah. atas keinginan siswa sendiri, dan tanpa ada kesepakatan dari pihak wali murid, dengan angka yang variable Rp. 5000 s/d Rp. 10.000,-  persiswanya. Tidak hanya itu saja Pihak sekolah juga melakukakan pungutan terhadap siswa untuk uang Maulid nabi Muhammad dan Uang Perpisahan (Doc.Chandra_hbr)

MUSLIM, S.Pd
Kepsek SMP N 1 Paya Bakong
            Larangan pungutan terhadap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, merupakan bukti komitmen Pemerintah terkait Wajib belajar 9 Tahun untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukti komitmen tersebut merupakan cerminan pemerintah yang melarang apapun bentuk pungutan guna Peningkatan mutu pendidikan secara umum di Indonesia. Kementerian Pendidikan  dan kebuduyaan Republik Indonesia merubah Misinya dari WB9Thn (Wajib belajar 9 Tahun) menjadi WB9ThnYBM (Wajib Belajar 9  Tahun Yang Bermutu), dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan dimata dunia Internasional dan hal ini pun terkait harapan yang diinginkan Presiden Republik Indonesia  Susilo bambang Yudhiyono Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan Kompetitif sesuai dengan Visi Kementerian Pendidikan nasional Tahun 2025.Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak.
Intruksinya benar-benar fakta dengan ditambahnya alokasi Dana BOS untuk tahun 2012 ini, dengan Implemntasi-implementasi yang positif tentunya diharapkan Penerapan Gratis Tanpa Pungutan untuk jenjang pendidikan 9 tahun.  Oleh Sebab itu 8 Kriteria yang diterapkan Kemendikbud ini menjadi Pondasi buat sekolah-sekolah yang berprestasi dengan akreditasi dan Status sekolah dengan diimbanginya Badget anggaran yang di kelola. Dengan penerapan secara menyeluruh se-Indonesia, Nasional baik Kabupaten maupun Kota PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Kriteria yang diterapkan ke sekolah merupakan tolak ukur Mutu Pendidikan yang diserap melalui sekotor Pemerintahan Kabupaten atau Kota Madaya dan dana perimbangan dari Pemerintah provinsi dan Pusat. 

Salah satu sekolah di Aceh Utara yang paling terdalam disudut pinggiran Aceh Utara sebelah timur lintang selatan, yaitu SMP Negeri 1 Paya Bakong   merupakan satu-satunya sekolah yang  letak georafisnya cukup jauh dari pusat kota, jarak lokasi menuju keskolah memakan waktu 30 Menit lamanya, kurang lebih 25 Km dari jalan Negara Medan banda- Aceh, yang berpenghuni lumayan banyak Peserta didiknya diantara sekolah-sekolah lainnya di kabupaten Aceh Utara, Jumlah Muridnya berdasarkan Doc. Tim manajemen BOS Pusat tahun 2011 (September-Desember)  sejumlah 672 Murid dengan jumlah anggaran Rp.383.040.000,- dimana pada saat itu Alokasi persiswa untuk tahun 2011 kabupaten Rp.570.000/siswa/tahun , semenatara itu untuk tahun 2012 Rp. 710.000,- /siswa  .  
Jumlah Ruang belajar yang ada disekolah itu sebanyak  22 Rombel Keseluruhannya, terdiri dari untuk kelas satu 8 Ruang belajar, Untuk kelas dua 7 Rombel dan untuk Kelas tiga 7 Ruang belajar. 
ZURAIDA FATMI S.Pd
Guru Kesiswaan/ SMP N 1 Paya Bakong
Sementara itu jumlah siswa SMP N 1 paya Bakong untuk Tahun 2012 ini (januari- maret/tahap I=2012) sebanyak 696 orang dengan alokasi dana yang dikucurkan sebanyak Rp.494.160.000,- Terlihat perubahan yang cukup signifikan antara akhir tahun 2011 sampai dengan awal tahun 2012 perubahan data jumlah siswa mencapai 24 orang bertambah kurun waktu 3 bulan. 



Saat tim mengunjungi sekolah SMP N 1 paya Bakong, terlihat beberapa oknum guru yang etikanya kurang terpuji. Dan juga terlihat beberapa oknum guru disekolah itu sombong serta angkuh ketika dikonfirmasi. Ironisnya sekolah yang banyak Peserta didiknya ini, dua kali mengunjungi dua kali ditemukan Tugas dan tanggung jawab sekolah tidak terlaksana dengan baik. Yaitu Tidak  memasang Papan Format BOS K1,  Papan pengumuman yang boleh dan yang tidak boleh mempergunakan dana BOS, dan papan pengumuman lainnya.  Ironisnya Spanduk Gratis/ dan Bebas Pungutan disekolah itu dipasang tetapi pelaksanaannya tidak demikian, bahkan Sekolah yang letaknya 25 Km jauh dari jalan negara Medan –Banda Aceh ini, terkait Kotak Pengaduan layanan Masyarakat disekolah itu tidak ada.  Pimpinan sekolah tersebut MUSLEM S.Pd, saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini muslem mengatakan “terkait Tugas dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Dana BOS seperti Papan Pengumuman disekolah kami ini tidak memasangnya. Kami hanya menjelaskan pada rapat saja” ujar muslem didampingi guru bidang kesiswaan ZURAIDA FATMI S.Pd disekolah SMP N 1 paya Bakong. Muslim juga menambahkan bahwa saat ini jumlah siswa miskin disekolahnya mencapai 70 %. Terkait dengan Dukungan Sarana&Prasarana disekolah nya sudah mencukupi, tinggal lagi unit Pararel Dayah Bani yang belum sempat terealisasikan. Muslem juga mengomentari soal pungli disekolahnya “Yang jelas Pungutan itu saat dilaksanakan, bukan dimasa saya, sebelum saya penetapan itu dilaksanakan. Terkait uang Maulid ini merupakan kesepakatan bersama tetapi kami tidak memberitahukan kepada wali murid secara tertulis, dan tidak ada kesepakatan bersama orang tua wali murid masing-masing” Ujar kepsek SMP N 1 Paya Bakong Muslem, S.Pd
Terkait Bantuan Siswa Misikin (BSM) SMP N 1 paya Bakong, Zuraida mengatakan Siswa yang mendapatkan bantuan hanya 95 Orang, tidak dapat menjelaskan secara rinci perkelasnya. Terkait bantuan Anak yatim SMP N 1 Paya Bakong berdasarkan data 2011 terdapat 107 org.  Terkait dengan uang Kas Kelas dan uang Gorden zuraida mengatakan “ Ini kami minta dan membuat kesepakatan bersama disaat rapat osis. Akan tetapi memang kami tidak meminta persetujuan dari pihak wali murid atau orang tua peserta didik kami” ujar guru bidang kesiswaan SMP N 1 Paya Bakong.  Dan memanggil salah satu guru yang menginformasikan kepada kami.
 
Saat kami konfirmasi salah satu siswi yang tak dinginkan menyebutkan namanya menyatakan “Sekolah memang meminta uang kepada kami, yaitu uang Gorden dan perlengkapan lainnya, dana Kas sekolah sebesar Rp. 10.000,- diminta pada saat pertama masuk kelas atau naik kelas awal tahun ini” ujar salah satu siswi yang menambahkan juga pihak sekolah meminta uang maulid nabi dan uang perpisahan. 
Terkait informasinya yang diterima pihak Tim, bahwa sekolah tersebut telah melakukan pungutan uang perpisahaan Rp. 5000,- / siswa untuk kelas VII dan Kelas VIII.
Kemudian yang baru-baru ini dikutip  uang maulid Rp. 5000/ siswanya dan terakhir adanya uang Gorden dan uang pembelian perlengkapan kelas lainnya sebesar Rp. 10.000,- persiswanya.
Sungguh luar biasa sekolah dikampung ini disamping berani menghalalkan uang pungutan dari siswa, sekolah ini pun pandai mengelola uang BOS yang tidak transparan. Semenatar itu apak pemerintah Kabupaten Aceh utara, melalui dinas Pendidikan dan pemuda Olah raga ini hanya tutup mata, dimana ketua manajemen BOS Aceh utara belum lama ini mengutuk keras pungli yang dilakukan sekolah dan akan segera menindak lanjuti, Sanksi yang berwenang dari Kadis DIKPORA Aceh Utara ini, dinantikan oleh segenap masyarakat luas. (Chandra_hbr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar