Rabu, 20 Juni 2012

Kepsek SMP N 1 Muara Batu Nantang Wartawan


SMP Negeri 1 Muara Batu
DIDUGA SEKOLAH PALING BANYAK MELAKUKAN PUNGLI DIACEH UTARA


Aceh Utara, HabaRAKYAT

            Sekolah Menengah Pertama negeri 1 Muara Batu yang letak nya tepat di pintu masuk gerbang kabupaten Aceh Utara Kec. Krueng Mane ini memang menjadi sekolah favorit bagi masyarakat di daerah nya yang karena SMP N 1 Muara Batu mampu membina dan menampung murid se-banyak  710 orang. dengan anggaran dana dari pemerintah yang disebut Bantuan Oprasional Sekolah (B.O.S) Sebesar 504.100.000. Tetapi suatu hal yang membuat masyarakat pada umum nya yang mulai merasa tidak nyaman menyekolah kan anak mereka di SMP N 1 Muara Batu dengan alasan ketidak transparansi nya dan akuntabilitas pimpinan atau kepala sekolah terhadap wali murid “ ujar tokoh masyarakat setempat “ .
            Hal yang disayangkan menurut masyarakat setempat,  kini banyak mendapat keluhan-keluhan  yang tentunya tidak asyik untuk dipublikasikan.  Salah satunya seperti pungutan yang dilakukan sekolah, dan tidak transpran serta akuntabilitas nya manajemen pengelolaan SMP N 1Muara Batu didalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sekolah dalam mengelola Dan BOS.


Saat tim mengunjungi sekolah tersebut sehubungan dengan keluhan bebarapa hal dari pengaduan masyarakat setempat, salah satunya SR(Inansial-red), beliau tidak ingin disebutkan nama nya mengatakan “Anak saya bersekolah diSMP N 1 Muara Batu selama 3 tahun, dan alhamdullillah Anak saya dinyatakan lulus. Walaupun demikian saya masih merasa kecewa dengan sekolah yang selalu memintakan uang terhadap saya selaku walimurid disekolah” ujar ibu rumah tangga ini, SR juga menambahkan bahwasannya uang yang dipungut sekolah tanpa surat itu adalah Uang Pembangunan Rumah penjaga sekolah sebesar Rp. 20.000,- dan uang Gorden sekolah sebesar Rp.30.000,-s/d Rp. 35.000,-. Menurut Ketua umum LSM GASPARI  Guslian Ade Chandra Mengatakan “ SMP N 1 Muara batu merupakan sekolah yang berpotensial sekolah standar nasional, akan tetapi kenapa sekolah tersebut tidak terlihat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Tata Kelola nya banyak mengadung kecurigaan-kecurigaan yang Negatif ?” ujar chandra saat dimintai pendapatnya lalu ia menambahkan “Sesuai dengan Permendiknas No 60 Tahun 2011 Tentang Larang Pungutan sekolah Terhadap muridnya ini merupakan pertentang aturan dari KementrianPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Terang aja membuat Visi dan Misi Pemerintah terhadap ditangan Pimpinan Asekolah ini. Dan Kepsek SMP N 1 Muara batu bersama Ketua Komite harus mempertanggung jawabkan atas Kebijakan yang telah dilakukan oleh sekolah “ Ujar ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh.
Pada saat konfirmasi dengan wakil kepala sekolah BUKHARI SP.d menyatakan bahwa dia tidak berani memberi komentar apapun tentang beberapa hal yang  diinformasikan. Saat dikonfirmasi pihak sekolah yang tidak ada Pimpinannya sehubungan dengan Pelatihan Kepsek di Medan. Kemudian Bukhari menyebutkan bahwa diri nya tidak diberi wewenang oleh ibu ROSMANIA SP.d  atau sebagai pimpinan sekolah menengah pertama 1 muara batu kab.Aceh Utara tersebut. Pak Bukhari “Saya takut informasi yang akan disampaikan menimbulkan polemik, dan saya mengakui memang benar pungutan tersebut” ujar wakil kepala sekolah SMP N 1 Muara batu, hal terakhir yang disampaikan bahwa ini adalah kesepakatan Komite sekolah yang memang kami tidak membuat surat dan memberitahukan hal tersebut melalui tulisan.
Spanduk Gratis yang dipasang di Perkarangan halaman Sekolah merupakan kemunafikan saja, SMP N 1 Muara Batu ini juga dapat disebutkan sebagai Katagori "KEBOHONGAN PUBLIK"

Minggu, 17 Juni 2012

KEPSEK SMP N 3 SIKAPNYA TIDAK BERETIKA DENGAN BAIK


PIMPINAN SEKOLAH SMP N 3 LHOKSEUMAWE SIKAPNYA TIDAK TERPUJI


“DALAM MENJALANKAN TUGAS, SEBAGAI PUBLIK FIGUR SOFYAN, S.Pd TIDAKLAH OPTIMAL DALAM MEMENUHI STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM)  DAN TERKESAN SOSOKNYA TIDAK BER-ETIKA MULIA DAN TIDAK MEMENUHI KRITERIA KEPSEK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)”

SOFYAN RAMAN S.Pd,
Kepsek SMP N 3 Lhokseumawe

Lhokseumawe, habaRAKYAT
           
            Istilah pemimpin dalam bidang pendidikan atau educational leadership mengacu pada pemimpin di sekolah yang berusaha memadukan tiga kepentingan yang utama di sekolah. Kepentingan tersebut adalah kepentingan guru, kepentingan siswa dan kepentingan orang tua. Dimasa sekarang sekolah menghadapi tantangan yang sangat berat dikarenakan sekolah diharapkan bisa menjadi jawaban dari berubahnya jaman dan banyaknya sumber pengetahuan  diluar sekolah.
            Ironis nya disaat zaman seperti ini, Kepsek SMP Negeri 3 Lhokseumawe, terlihat berbeda dari kalangan Pimpinan sekolah lainnya, khususnya jika diperbandingkan dengan Pimpinan Sekolah/ Kepsek SMP Negeri yang ada di Pemerintah kabupaten Aceh Utara,  Sofyan S.Pd  merupakan salah satu Kepala Sekolah yang berbeda  tata kelolanya serta etika dalam memenuhi SPM terhadap seluruh lapisan masyarakat. Perlu diketahui Sofyan diangkat menjadi pejabat sementara dalam memimpin Pengelolan Manajemen Sekolah. Pjs  Kepsek SMP N 3 Lhokseumawe yang dipercayakan ini agar mampu memimpin sekolah untuk  lebih baik dari sebelumnya.
Terkait beberapa dugaan negatif  terhadap sofyan akhir-akhir ini semakin memanas. Kepsek SMP N 3 Lhokseumawe ini diduga telah menghambat Mekanisme Sistem Pendidikan Nasional dengan penerapan kebijakan oleh pimpinan sekolah yang jauh api dari pada panggang.  Pak yan yang disapa murid SMP Negeri 3 Lhokseumawe,  akhir – akhir ini  telah menunjukan gelegat Etika atau Tata Krama  yang tidak terpuji. Salah satunya hal yang kurang berkenan terhadap  kebijakan yang diterapkan Sofyan kepada seluruh wali murid.wali peserta didik,  agar pada saat mengambil RAPOR Nilai Pribadi Peserta Didik/Murid SMP N 3 Lsw harus melalui tahap-tahap evaluasi terkait, menyelesaikan uang buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan  haruslah mengembalikan Buku sekolah yang telah dipinjam-pakai oleh peserta didik selama satu semester ini. Jika ditemukan atau ketahuan hilang,  maka Pihak Peserta Didik/Murid melalui Orang tuanya atau walimurid diharuskan untuk menggantikan buku yang rusak atau hilang. Tidak hanya itu Kebijakan sekolah juga mewajibkan kepada peserta didik untuk meng sampulkan Buku yang telah dipinjamkan, jika itu semua tidak dituruti maka Rapor tidak akan diberi oleh Peserta didik  maupun  Walimurid yang bersangkutan.  

Terlihat berapa dewan guru yang mendampingi Sofyan, S.Pd selaku Kepsek atau Pimpinan Sekolah. Dapat dipastikan Sofyan tidak memenuhi Kriteria sebagaimana sikap yang harus dijalani oleh Kepsek atau pimpinan sekolah yang seharusnya, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Bahwa Kepala Sekolah memiliki tujuh peran penting yang harus dijalankan dan disanggupi yaitu Kepala Sekolah selaku Edukator, Manajer, Advisor, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator. (Doc. Chandra_hbr)
Saat Tim mencoba Konfirmasi langsung dengan Sofyan selaku Kepsek SMP N 3 Lhokseumawe (15/06)  beberapa hari yang lalu, Terlihat sofyan lain seperti biasanya, pada saat itu Pelayanan Publik  sebagai mana yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pun tidak memenuhi kriteria, Sofyan yang menghadirkan beberapa dewan guru untuk mendampinginya dimana terkesan Sofyan tidak dapat memenuhi tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya. saat Tim mewawancarai Sofyan S.Pd selaku pimpinan sekolah yang tidak memiliki Mental yang baik, serta tidak terlihat kebijaksanaannya didalam memimpin manajemen pengelolan sekolah baik Tenaga Pendidikan maupun Tenaga Kependidikan.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang dijalankan  dibawah kepemimpinannya, yang terjadi menurut asumsi masyarakat setempat Kinerja “ SMP N 3 Lsw ini semakin hari semakin tidak baik, bahkan menurut salah satu informasi pihak walimurid mengatakan “ Segala Kebijakan yang diterapkan oleh Kepsek ini sering menimbulkan Kotrakversial sesama peserta didik terhadap tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan terhadap walimurid. Bahkan Kinerjanya pun dianggap tidak membuahkan hasil yang baik. Malah sebaliknya Kian hari semakin terasa akan kebijakan-kebijakan yang dibuat sekolah dianggap tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat dimana para orang tua yang telah mempercayakan untuk menyekolahkan  anaknya sekolah di SMP N 3 Lhokseumawe.

Senin, 11 Juni 2012

SMP N 1 PAYA BAKONG RESAHKAN WARGA PAYA BAKONG & SEKITARNYA

SMP N 1 PAYA BAKONG MENSYAHKAN PUNGLI

“KANKANGI PERMENDIKNAS (37/2010) & PERMENDIKNAS (51/2011)”

Aceh Utara, habaRAKYAT

Terlihat beberapa Jendela dari sekolah ini yang pecah, dan tidak terlihat Sikap Kepedulian dan padahal dalam Anggaran BOS dapat dialokasikan, Tidak hanya itu Sejumlah Murid dan beberapa guru mengakui bahwa adanya Pengutipan uang gorden yang diminta oleh murid/ peserta didik, dengan tujuan uang tersebut adalh uang buat kebutuhan sekolah. atas keinginan siswa sendiri, dan tanpa ada kesepakatan dari pihak wali murid, dengan angka yang variable Rp. 5000 s/d Rp. 10.000,-  persiswanya. Tidak hanya itu saja Pihak sekolah juga melakukakan pungutan terhadap siswa untuk uang Maulid nabi Muhammad dan Uang Perpisahan (Doc.Chandra_hbr)

MUSLIM, S.Pd
Kepsek SMP N 1 Paya Bakong
            Larangan pungutan terhadap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, merupakan bukti komitmen Pemerintah terkait Wajib belajar 9 Tahun untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukti komitmen tersebut merupakan cerminan pemerintah yang melarang apapun bentuk pungutan guna Peningkatan mutu pendidikan secara umum di Indonesia. Kementerian Pendidikan  dan kebuduyaan Republik Indonesia merubah Misinya dari WB9Thn (Wajib belajar 9 Tahun) menjadi WB9ThnYBM (Wajib Belajar 9  Tahun Yang Bermutu), dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan dimata dunia Internasional dan hal ini pun terkait harapan yang diinginkan Presiden Republik Indonesia  Susilo bambang Yudhiyono Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan Kompetitif sesuai dengan Visi Kementerian Pendidikan nasional Tahun 2025.Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak.
Intruksinya benar-benar fakta dengan ditambahnya alokasi Dana BOS untuk tahun 2012 ini, dengan Implemntasi-implementasi yang positif tentunya diharapkan Penerapan Gratis Tanpa Pungutan untuk jenjang pendidikan 9 tahun.  Oleh Sebab itu 8 Kriteria yang diterapkan Kemendikbud ini menjadi Pondasi buat sekolah-sekolah yang berprestasi dengan akreditasi dan Status sekolah dengan diimbanginya Badget anggaran yang di kelola. Dengan penerapan secara menyeluruh se-Indonesia, Nasional baik Kabupaten maupun Kota PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Kriteria yang diterapkan ke sekolah merupakan tolak ukur Mutu Pendidikan yang diserap melalui sekotor Pemerintahan Kabupaten atau Kota Madaya dan dana perimbangan dari Pemerintah provinsi dan Pusat. 

Salah satu sekolah di Aceh Utara yang paling terdalam disudut pinggiran Aceh Utara sebelah timur lintang selatan, yaitu SMP Negeri 1 Paya Bakong   merupakan satu-satunya sekolah yang  letak georafisnya cukup jauh dari pusat kota, jarak lokasi menuju keskolah memakan waktu 30 Menit lamanya, kurang lebih 25 Km dari jalan Negara Medan banda- Aceh, yang berpenghuni lumayan banyak Peserta didiknya diantara sekolah-sekolah lainnya di kabupaten Aceh Utara, Jumlah Muridnya berdasarkan Doc. Tim manajemen BOS Pusat tahun 2011 (September-Desember)  sejumlah 672 Murid dengan jumlah anggaran Rp.383.040.000,- dimana pada saat itu Alokasi persiswa untuk tahun 2011 kabupaten Rp.570.000/siswa/tahun , semenatara itu untuk tahun 2012 Rp. 710.000,- /siswa  .  
Jumlah Ruang belajar yang ada disekolah itu sebanyak  22 Rombel Keseluruhannya, terdiri dari untuk kelas satu 8 Ruang belajar, Untuk kelas dua 7 Rombel dan untuk Kelas tiga 7 Ruang belajar. 
ZURAIDA FATMI S.Pd
Guru Kesiswaan/ SMP N 1 Paya Bakong
Sementara itu jumlah siswa SMP N 1 paya Bakong untuk Tahun 2012 ini (januari- maret/tahap I=2012) sebanyak 696 orang dengan alokasi dana yang dikucurkan sebanyak Rp.494.160.000,- Terlihat perubahan yang cukup signifikan antara akhir tahun 2011 sampai dengan awal tahun 2012 perubahan data jumlah siswa mencapai 24 orang bertambah kurun waktu 3 bulan. 



Saat tim mengunjungi sekolah SMP N 1 paya Bakong, terlihat beberapa oknum guru yang etikanya kurang terpuji. Dan juga terlihat beberapa oknum guru disekolah itu sombong serta angkuh ketika dikonfirmasi. Ironisnya sekolah yang banyak Peserta didiknya ini, dua kali mengunjungi dua kali ditemukan Tugas dan tanggung jawab sekolah tidak terlaksana dengan baik. Yaitu Tidak  memasang Papan Format BOS K1,  Papan pengumuman yang boleh dan yang tidak boleh mempergunakan dana BOS, dan papan pengumuman lainnya.  Ironisnya Spanduk Gratis/ dan Bebas Pungutan disekolah itu dipasang tetapi pelaksanaannya tidak demikian, bahkan Sekolah yang letaknya 25 Km jauh dari jalan negara Medan –Banda Aceh ini, terkait Kotak Pengaduan layanan Masyarakat disekolah itu tidak ada.  Pimpinan sekolah tersebut MUSLEM S.Pd, saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini muslem mengatakan “terkait Tugas dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Dana BOS seperti Papan Pengumuman disekolah kami ini tidak memasangnya. Kami hanya menjelaskan pada rapat saja” ujar muslem didampingi guru bidang kesiswaan ZURAIDA FATMI S.Pd disekolah SMP N 1 paya Bakong. Muslim juga menambahkan bahwa saat ini jumlah siswa miskin disekolahnya mencapai 70 %. Terkait dengan Dukungan Sarana&Prasarana disekolah nya sudah mencukupi, tinggal lagi unit Pararel Dayah Bani yang belum sempat terealisasikan. Muslem juga mengomentari soal pungli disekolahnya “Yang jelas Pungutan itu saat dilaksanakan, bukan dimasa saya, sebelum saya penetapan itu dilaksanakan. Terkait uang Maulid ini merupakan kesepakatan bersama tetapi kami tidak memberitahukan kepada wali murid secara tertulis, dan tidak ada kesepakatan bersama orang tua wali murid masing-masing” Ujar kepsek SMP N 1 Paya Bakong Muslem, S.Pd

SMP NEGERI 1 PAYA BAKOANG ACEH UTARA, RESAHKAN MASYARAKAT TERKAIT PUNGLI

SMP N 1 PAYA BAKONG MENSYAHKAN PUNGLI

“KANKANGI PERMENDIKNAS (37/2010) & PERMENDIKNAS (51/2011)” 


Aceh Utara, habaRAKYAT

            Larangan pungutan terhadap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, merupakan bukti komitmen Pemerintah terkait Wajib belajar 9 Tahun untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukti komitmen tersebut merupakan cerminan pemerintah yang melarang apapun bentuk pungutan guna Peningkatan mutu pendidikan secara umum di Indonesia. Kementerian Pendidikan  dan kebuduyaan Republik Indonesia merubah Misinya dari WB9Thn (Wajib belajar 9 Tahun) menjadi WB9ThnYBM (Wajib Belajar 9  Tahun Yang Bermutu), dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan dimata dunia Internasional dan hal ini pun terkait harapan yang diinginkan Presiden Republik Indonesia  Susilo bambang Yudhiyono Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan Kompetitif sesuai dengan Visi Kementerian Pendidikan nasional Tahun 2025.Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak.
Intruksinya benar-benar fakta dengan ditambahnya alokasi Dana BOS untuk tahun 2012 ini, dengan Implemntasi-implementasi yang positif tentunya diharapkan Penerapan Gratis Tanpa Pungutan untuk jenjang pendidikan 9 tahun.  Oleh Sebab itu 8 Kriteria yang diterapkan Kemendikbud ini menjadi Pondasi buat sekolah-sekolah yang berprestasi dengan akreditasi dan Status sekolah dengan diimbanginya Badget anggaran yang di kelola. Dengan penerapan secara menyeluruh se-Indonesia, Nasional baik Kabupaten maupun Kota PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Kriteria yang diterapkan ke sekolah merupakan tolak ukur Mutu Pendidikan yang diserap melalui sekotor Pemerintahan Kabupaten atau Kota Madaya dan dana perimbangan dari Pemerintah provinsi dan Pusat.

Terlihat beberapa Jendela dari sekolah ini yang pecah, dan tidak terlihat Sikap Kepedulian dan padahal dalam Anggaran BOS dapat dialokasikan, Tidak hanya itu Sejumlah Murid dan beberapa guru mengakui bahwa adanya Pengutipan uang gorden yang diminta oleh murid/ peserta didik, dengan tujuan uang tersebut adalh uang buat kebutuhan sekolah. atas keinginan siswa sendiri, dan tanpa ada kesepakatan dari pihak wali murid, dengan angka yang variable Rp. 5000 s/d Rp. 10.000,-  persiswanya. Tidak hanya itu saja Pihak sekolah juga melakukakan pungutan terhadap siswa untuk uang Maulid nabi Muhammad dan Uang Perpisahan (Doc.Chandra_hbr)